Perbaikan Gaji Pokok Guru PNS/Non PNS Tunjangan Profesi Pembayaran Melalui Pusat (Eks Dekon).
Kepala Yth :
1. Kepala Unit Pendidikan Kecamatan
2. Kepala SMP Swasta
Se-Kabupaten Banyumas
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui operator SIM Tunjangan Profesi bahwa untuk perbaikan besaran gaji pokok pada tunjangan profesi pendidik pembayaran melalui pusat (eks dekon) yang masih tidak sesuai dengan SK Inpassing (Guru Non PNS) dapat di perbaiki
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. FC SK Inpassing (untuk non_PNS yang telah Inpassing) yang telah dilegalisir Dinas Pendidikan setempat dengan memperlihatkan SK Inpassing aslinya;
2. FC SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) per-Desember 2012/Leger gaji bulan Januari 2013 (untuk PNS);
3. FC Sertifikat Pendidik;
4. Print out NUPTK/NRG
Sehubungan hal tersebut diatas dimohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada guru – guru penerima tunjangan profesi pendidik pembayaran melalui pusat (eks dekon) untuk segera mengirimkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas rangkap 1 (satu) dan mengisi formulir sebagaimana terlampir. Pengiriman persyaratan tersebut paling lambat tanggal 8 Juni 2013 ke seksi PPTK Dikdas dan selanjutnya pengentrian usulan perbaikan nominal Gaji Pokok tunjangan profesi pendidik melalui aplikasi tunjangan P2TK DIKDAS yang akan dibuka awal Juni 2013.
Demikian atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.
A.n.KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BANYUMAS
Kepala Bidang PPTK
ttd
SISWOYO,S.Pd.MM
Pembina
NIP. 19610908 1983031018
Tembusan : kepada Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Kab.Banyumas(sebagai laporan);
2. Sekretaris Dinas Pendidikan Kab.Banyumas;
3. Arsip ( Bidang PPTK )
Formulir dan PP 15 Tahun 2012
1. Kepala Unit Pendidikan Kecamatan
2. Kepala SMP Swasta
Se-Kabupaten Banyumas
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui operator SIM Tunjangan Profesi bahwa untuk perbaikan besaran gaji pokok pada tunjangan profesi pendidik pembayaran melalui pusat (eks dekon) yang masih tidak sesuai dengan SK Inpassing (Guru Non PNS) dapat di perbaiki
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. FC SK Inpassing (untuk non_PNS yang telah Inpassing) yang telah dilegalisir Dinas Pendidikan setempat dengan memperlihatkan SK Inpassing aslinya;
2. FC SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) per-Desember 2012/Leger gaji bulan Januari 2013 (untuk PNS);
3. FC Sertifikat Pendidik;
4. Print out NUPTK/NRG
Sehubungan hal tersebut diatas dimohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada guru – guru penerima tunjangan profesi pendidik pembayaran melalui pusat (eks dekon) untuk segera mengirimkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas rangkap 1 (satu) dan mengisi formulir sebagaimana terlampir. Pengiriman persyaratan tersebut paling lambat tanggal 8 Juni 2013 ke seksi PPTK Dikdas dan selanjutnya pengentrian usulan perbaikan nominal Gaji Pokok tunjangan profesi pendidik melalui aplikasi tunjangan P2TK DIKDAS yang akan dibuka awal Juni 2013.
Demikian atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.
A.n.KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BANYUMAS
Kepala Bidang PPTK
ttd
SISWOYO,S.Pd.MM
Pembina
NIP. 19610908 1983031018
Tembusan : kepada Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Kab.Banyumas(sebagai laporan);
2. Sekretaris Dinas Pendidikan Kab.Banyumas;
3. Arsip ( Bidang PPTK )
Formulir dan PP 15 Tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar