Perbaikan Gaji Pokok Guru PNS/Non PNS Tunjangan Profesi Pembayaran Melalui Pusat (Eks Dekon).
Kepala Yth :
1. Kepala Unit Pendidikan Kecamatan
2. Kepala SMP Swasta
Se-Kabupaten Banyumas
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui operator SIM Tunjangan Profesi bahwa untuk perbaikan besaran gaji pokok pada tunjangan profesi pendidik pembayaran melalui pusat (eks dekon) yang masih tidak sesuai dengan SK Inpassing (Guru Non PNS) dapat di perbaiki
1. Kepala Unit Pendidikan Kecamatan
2. Kepala SMP Swasta
Se-Kabupaten Banyumas
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui operator SIM Tunjangan Profesi bahwa untuk perbaikan besaran gaji pokok pada tunjangan profesi pendidik pembayaran melalui pusat (eks dekon) yang masih tidak sesuai dengan SK Inpassing (Guru Non PNS) dapat di perbaiki